- BERANDA
 - Tentang Sistem Pekerja Berketerampilan Spesifik
 - Definisi Status Izin Tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik
 - Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii)
Terkait bidang "Layanan Makanan" 
Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii)
Terkait bidang "Layanan Makanan"
Pekerjaan melayani tamu, mengantar makanan di restoran, dll.
Isi Pekerjaan
Industri layanan makanan umum (persiapan makanan, layanan pelanggan, manajemen restoran) dan pengelolaan restoran
Standar Sumber Daya Manusia
Standar Keterampilan
"Ujian Pengukuran Keterampilan Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii) Industri Layanan Makanan" dan "Japanese-Language Proficiency Test (N3 atau lebih tinggi)"
Pengalaman Kerja
Memerlukan pengalaman kerja sebagai orang yang membantu dalam manajemen toko (asisten manajer, sub-manajer, dll.) di restoran yang telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Pangan, di mana orang tersebut telah terlibat dalam tugas-tugas termasuk layanan pelanggan sambil membimbing dan mengawasi beberapa karyawan paruh waktu dan orang asing Pekerja Berketerampilan Spesifik, dll. (Namun, ini terbatas pada orang yang belum melewati masa kerja yang ditentukan secara terpisah oleh Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sejak menyelesaikan pengalaman tersebut.)