- BERANDA
 - Tentang Sistem Pekerja Berketerampilan Spesifik
 - Definisi Status Izin Tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik
 - Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii)
Terkait bidang "Perikanan dan Budi Daya Perairan" 
Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii)
Terkait bidang "Perikanan dan Budi Daya Perairan"
Pekerjaan menangkap dan budi daya ikan
Isi Pekerjaan
- Perikanan dan Budi Daya Perairan
Membantu orang yang memberikan arahan dan pengawasan operasi, termasuk pembuatan dan perbaikan alat penangkap ikan, pencarian tumbuhan dan hewan air, pengoperasian alat dan mesin penangkap ikan, penangkapan tumbuhan dan hewan air, pengolahan dan penyimpanan hasil tangkapan ikan, pemastian keselamatan dan kebersihan, dll. serta memberikan arahan kepada pekerja dan pengelolaan proses kerja - Budi daya perairan
Membantu orang yang mengelola budi daya termasuk pembuatan, perbaikan, dan pengelolaan bahan-bahan budi daya perairan, pengusahaan dan pengelolaan hewan dan tumbuhan air budi daya perairan, pemanenan dan pengolahan hewan dan tumbuhan air budi daya perairan, pemastian keselamatan dan kebersihan, dll. serta memberikan arahan kepada pekerja dan pengelolaan proses kerja 
Standar Sumber Daya Manusia
Standar Keterampilan
"Ujian Pengukuran Keterampilan Perikanan dan Budi Daya Perairan (ii)" dan "Japanese-Language Proficiency Test (N3 atau lebih tinggi)"
Pengalaman Kerja
- Perikanan dan Budi Daya Perairan
Memerlukan pengalaman kerja sebagai asisten supervisor operasional dan pengawasan, atau sebagai orang yang bekerja dan mengelola proses kerja sambil memberikan arahan kepada pekerja di kapal penangkap ikan yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Kapal Penangkap Ikan (Undang-Undang No. 178 Tahun 1950). - Budi daya perairan
Memerlukan pengalaman kerja sebagai asisten pengelola budi daya perairan, atau sebagai orang yang bekerja dan mengelola proses kerja di lokasi budi daya perairan sambil memberikan arahan kepada pekerja di lapangan budi daya perairan berdasarkan Undang-Undang Perikanan dan Budi Daya Perairan (Undang-Undang No. 267 Tahun 1949) dan Undang-Undang terkait Promosi Perikanan Perairan Darat (Undang-Undang No. 103 Tahun 2014). 
Pengenalan Contoh
Di Prefektur Ishikawa, orang asing aktif di lebih dari 20 kapal penangkap cumi-cumi.
Mereka aktif berinteraksi dengan masyarakat setempat dengan berpartisipasi dalam kelompok belajar bahasa Jepang, membentuk band bersama pekerja orang asing lainnya, mengunjungi fasilitas kesejahteraan dan sekolah setempat, dll.