Mengenai Dokumen yang Diperlukan

Untuk mendapatkan izin "Pekerja Berketerampilan Spesifik", Anda akan memerlukan dokumen-dokumen berikut, kecuali jika ada yang dapat diabaikan.

  •  Formulir permohonan (Ditulis oleh perusahaan Anda.)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan (Diambil di rumah sakit.)
  • Dokumen program pensiun, premi asuransi kesehatan, pajak (Diambil di balai kota, perusahaan, dll.)
  • Surat pemberitahuan pajak, surat keterangan pembayaran pajak
  • Slip pemotongan pajak
  • Fotokopi kartu peserta asuransi kesehatan nasional
  • Bukti pembayaran asuransi kesehatan masyarakat
  • Dokumen yang membuktikan kelulusan ujian
  • Dokumen terkait prosedur yang harus dipatuhi dan tertuang dalam perjanjian bilateral (per Maret 2022, wajib bagi orang Kamboja, Thailand, dan Vietnam)

Selain itu, dokumen perusahaan juga diperlukan, jadi silakan berkonsultasi dengan penanggung jawab di perusahaan Anda dan lanjutkan prosedurnya.
Prosedur ini berbeda untuk orang asing yang akan datang ke Jepang dan orang asing yang tinggal di Jepang, jadi silakan lihat informasi di bawah ini sebagai referensi.

Anda perlu mengajukan permohonan Sertifikat Status Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Daerah. (Untuk pemohon pertama kali)

Anda perlu mengajukan permohonan perubahan Status Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Daerah.

Permohonan Penerbitan Sertifikat Status Izin Tinggal

Ini adalah permohonan yang diajukan sebelum masuk ke Jepang oleh orang asing yang ingin memasuki Jepang untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk masuk, seperti bahwa kegiatan yang akan mereka lakukan di Jepang termasuk dalam salah satu Status Izin Tinggal (kecuali "Kunjungan Singkat" dan "Penduduk Tetap"). Sertifikat Status Izin Tinggal yang diterbitkan dapat diajukan dan ditunjukkan saat mengajukan permohonan visa atau permohonan mendarat di Kedutaan Besar Jepang di luar negeri, sehingga memungkinkan Anda menerima penerbitan visa dan izin mendarat dengan cepat.

Untuk contoh cara mengisi dokumen permohonan Sertifikat Status Izin Tinggal, silakan lihat di sini.

Permohonan Perubahan Status Izin Tinggal

Perubahan Status Izin Tinggal merujuk pada situasi ketika orang asing dengan Status Izin Tinggal ingin mengubah tujuan tinggal mereka dan melakukan kegiatan yang termasuk dalam Status Izin Tinggal yang berbeda, dan mengajukan permohonan izin perubahan Status Izin Tinggal kepada Menteri Kehakiman dan menerima izin untuk mengubah Status Izin Tinggal mereka sebelumnya menjadi Status Izin Tinggal yang baru.

Melalui prosedur ini, orang asing yang tinggal di Jepang dan akan melakukan aktivitas yang tidak diizinkan berdasarkan Status Izin Tinggal yang mereka miliki saat ini dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Status Izin Tinggal yang berbeda tanpa harus meninggalkan Jepang.

Silakan lihat di sini untuk contoh cara mengisi formulir permohonan izin perubahan Status Izin Tinggal.

Permohonan izin perpanjangan masa tinggal

Ini adalah permohonan untuk memperpanjang masa tinggal bagi orang asing yang berdomisili di Jepang dengan Status Izin Tinggal apa pun yang ingin terus tinggal melebihi masa tinggal yang diberikan tanpa mengubah Status Izin Tinggal yang mereka miliki saat ini.
Untuk memperpanjang masa tinggal, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Daerah sebelum tanggal berakhirnya masa tinggal Anda (jika tidak ada keadaan khusus, kira-kira 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa tinggal bagi mereka yang memiliki masa tinggal 6 bulan atau lebih).

Silakan lihat di sini untuk contoh cara mengisi formulir permohonan izin perpanjangan masa tinggal.

Konsultasi prosedur Imigrasi juga dapat dilakukan dalam bahasa asing.

Badan Pelayanan Imigrasi Jepang telah mendirikan loket konsultasi (seperti Pusat Informasi Umum Keimigrasian Penduduk Asing) di setiap Kantor Imigrasi Daerah dan kantor cabang untuk menangani berbagai pertanyaan Anda mengenai prosedur imigrasi, prosedur tinggal, dll. Pertanyaan melalui telepon, loket, atau melalui email ditangani dalam berbagai bahasa.

Pusat Informasi Umum Keimigrasian Penduduk Asing

Tel 0570-013904 (IP, PHS, telepon dari luar negeri: 03-5796-7112)
Bahasa yang didukung:bahasa Jepang, Inggris, Cina, Korea, Spanyol, Portugis, Vietnam, Nepal, Thai, Burma, Sinhala
Email info-tokyo@i.moj.go.jp

Dukungan multibahasa juga tersedia di setiap loket prefektur.
Bahasa yang didukung bervariasi menurut prefektur, jadi silakan lihat di sini untuk detailnya.